
Masih kebingungan memilih hewan qurban, baik dari segi usia dan jenisnya? Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Ada syarat- syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban kita tidak sia-sia dan kadaluarsa sesuai syariat, salah satunya adalah umur hewan qurban. Selain memperhatikan umur hewan qurban, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan. Tentu saja untuk Idul Adha, umat Islam yang taat beragama perlu dipersiapkan untuk melaksanakan kurbannya. Tapi ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih daging kurban dan membagikannya kepada kerabat, tetangga, atau orang miskin? Sebelum melakukan hal itu, pertama- tama Grameds harus memilih hewan yang baik untuk dikorbankan. Dalam Islam, pemilihan hewan kurban tidak boleh sembarangan. Perlu memperhatikan adat dan kondisi seperti kondisi dan kualitas hewan kurban sesuai hukum berkurban dalam islam. sebelum akhirnya memutuskan untuk berqurban, simak terlebih dahulu artikel berikut ini
Syarat Hewan Qurban Sesuai Hukum Berqurban
hukum harus dipenuhi sebelum dilakukan . termasuk penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha, Pengorbanan diri merupakan hukum Sunnah Muakad atau sangat ditekankan dalam Islam karena keutamaannya yang agung. Bagi yang ingin mengajarkan makna tentang Idhul Adha pada si kecil, buku berikut cocok untuk putra atau putri Anda. Dorongan untuk berkurban juga termasuk dalam firman Allah SWT dalam ayat kedua Surat Al Kautsar. Kurban diatur dengan jelas. Namun, tidak semua hewan dapat dikorbankan ada syarat- syarat tertentu harus dipenuhi.
1. Jenis Hewan
Hewan yg diperbolehkan untuk disembelih untuk qurban merupakan jenis hewan ternak. Hewan unta, sapi, kambing, dan domba mampu dijadikan sebagai pilihan menjadi hewan untuk dikurbankan. Tentu saja, jika hewan tersebut sakit tentu tidak diperbolehkan.
2. Umur Hewan Qurban
Hewan kurban harus cukup umur untuk disembelih. Usia hewan qurban yang cukup ditandai di sini adalah dari pertumbuhan sepasang gigi permanen. Ada beberapa kriteria umur hewan qurban yang harus digunakan sebagai syarat agar hewan kurban tersebut efektif. Berikut ini kreteria umur hewan qurban yang sesuai dengan hukum islam dalam berqurban:
- Hewan unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun yang ke enam
- Hewan sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun yang ke tiga
- Hewan kambing jenis domba atau biri- biri berumur satu tahun
- Hewan kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun dalam kondisi sulit untuk ditemukan
- Hewan kambing biasa atau bukan merupakan jenis hewan domba atau biri- biri dengan minimal umur satu tahun dan telah masuk tahun yang ke dua
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari bentuk rasa malu, kecacatan dan penyakit hewan lainnya yang merugikan. Oleh karena itu, hewan kurban harus benar-benar sehat dan bugar, besar, gemuk, banyak dagingnya, dan berusaha memiliki fisik yang sempurna. Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah atau tidak bisa menjadi hewan qurban dalam hukum islam jika memiliki kondisi seperti berikut ini:
- Hewan mengalami kebutaan pada salah satu matanya
- Hewan pincang pada salah satu kakinya
- Hewan terkena penyakit dan sakit yang tampak jelas sehingga kondisi tubuhnya kurus dan kondisi dagingnya rusak
- Hewan dengan kondisi sangat kurus
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memenuhi syarat di atas dianggap sebagai hewan qurban yang tidak sah. Meski demikian, hewan yang tanduknya patah atau hewan yang tidak bertanduk, tetap dianggap sah sebagai hewan qurban. Hewan qurban disembelih pada saat Idul Adha atau terhitung tanggal sepuluh Zulhijjah, hampir setelah waktu dua Laka dan dua doa khutbah terhitung dari terbitnya matahari. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga terbenamnya matahari pada tanggal tiga belas Dzulhijjah, hari terakhir Tasyrik.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan Qurban harus ternak mereka atau melalui pembelian yang sah. jika hewan kurban itu adalah hasil dari perampokan atau pencurian orang lain maka hewan tersebut tidak sah dijadikan qurban. Oleh karena itu, hewan kurban harus benar- benar menjadi pemilik yang sah dari hewan tersebut.
Hukum Qurban Kolektif
Lalu bagaimana jika seseorang tidak memiliki cukup kekayaan untuk berkorban tetapi ingin mewujudkannya? Hukum Islam mengizinkan pengorbanan secara kolektif atau untuk sejumlah kecil orang sehingga lebih banyak Muslim dan Muslim memiliki kesempatan untuk menerima hadiah ibadah ini.merujuk pada hadits,“Nabi memerintahkan kami untuk menyembelih unta atau sapi untuk kami masing-masing” (HR Buhari dan Muslim).
https://sudahaqiqah.com/category/berita/